1.Izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS)
2.Izin lembaga pelatihan kerja
3.Pendaftaran lembaga pelatihan kerja
4.Perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
Catatan :
- Direkomendasikan mengakses menggunakan PC/Laptop
- Jika mengakses menggunakan android aktifkan mode versi web "Lihat versi Web"
- Jika terdapat kendala Gunakan fitur Livechat untuk berkomunikasi langsung dengan admin
- Livechat berada di pojok kanan bawah
Emoticon