1.Izin Pendirian Pendidikan Dasar Oleh Masyarakat
2.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, Yang Meliputi :
A. Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP)
B. Kelompok Belajar
C. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
D. Majelis Taklim
E. Pendidikan Non Formal Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga Bimbingan Belajar)
Catatan :
- Direkomendasikan mengakses menggunakan PC/Laptop
- Jika mengakses menggunakan android aktifkan mode versi web "Lihat versi Web"
- Jika terdapat kendala Gunakan fitur Livechat untuk berkomunikasi langsung dengan admin
- Livechat berada di pojok kanan bawah
Emoticon