TUGAS DAN FUNGSI


KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengadakan koordinasi dan melaksanakan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat.
Rincian tugas Kepala Dinas :
a.         menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
b.         menyelenggarakan perumusan dan penetapan visi dan misi Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
c.         penetapan rencana strategis dan program kerja Dinas yang sesuai dengan visi dan misi Daerah;
d.         menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
e.         menyelenggarakan pemberian layanan perizinan / non perizinan dan penanganan pengaduan;
f.          menyelenggarakan pengendalian kegiatan – kegiatan layanan perizinan, sesuai dengan mekanisme, prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan;
g.         menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit Dinas;
h.         melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
i.           memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan tugas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
j.           menganalisa permasalahan yang terjadi di penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan merumuskan alternatif pemecahannya;
k.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
l.           melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.



SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Rincian tugas Sekretaris sebagai berikut :
a.         Menyusun rencana program Sekretariat.
b.         Mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
c.         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
d.         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lintas bidang di lingkup dinas Penanamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
e.         Mengendalikan pelaksanaan tugas Sekretariat dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
f.          Memfasilitasi kerjasama dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberhasilan program kerja.
g.         Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
h.         Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan untuk menentukan program kegiatan yang akan datang.
i.           Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;



SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok mengelola ketatalaksanaan dan ketatausahaan meliputi administrasi umum dan kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan dan kearsipan.

Rincian tugas Sub Bag Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
a.         menyusun rencana kerja sub bagian;
b.         melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja;
c.         melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
d.         melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana dan prasarana dinas serta asset lainnya;
e.         melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan asset lainnya;
f.          melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat , dan pendokumentasian;
g.         melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan;
h.         melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
i.           melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
j.           melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan (SKP), daftar urut kepangkatan, dan daftar dislokasi pegawai;
k.         melaksanakan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan structural, teknis, dan fungsional serta ujian dinas;
l.           melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai
m.       melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
n.         melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan sub bagian;
o.         melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan fungsinya.


  
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun rencana strategis dan rencana kerja dinas, mengelola anggaran dan administrasi keuangan dinas.
Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan:
a.     melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencaan dan  Keuangan;
b.    mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c.     melaksanakan penyusunan dokumen anggaran;
d.    melaksanakan penatausahaan keuangan;
e.     melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan Dinas;
f.     melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
g.    melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen keuangan;
h.    melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan serta pemeliharaan data keuangan;
i.     menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
j.     melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
k.    melaksanakan pengoordinasian penyusunan program kerja Dinas;
l.     menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas;
m.   menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas;
n.    menyajikan bahan evaluasi dan laporan program kerja Dinas;
o.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
p.    melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan



BIDANG PENANAMAN MODAL 
Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis penanaman modal.

Uraian tugas Kepala Bidang Penanaman Modal :
a.    menyusun rencana dan program kegiatan promosi dan kerjasama, melaksanakan  pengembangan serta menyajikan data dan Informasi pelaporan dalam kegiatan PMA maupun PMDN;
b.    memfasilitasi dan kerjasama PMA maupun PMDN antar Kabupaten / Kota dan Lembaga / Instansi baik didalam negeri maupun diluar negeri;
c.    melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan promosi dibidang PMA maupun PMDN;
d.    memberikan  data dan informasi  potensi daerah, peluang usaha untuk kerjasama dibidang PMA maupun PMDN;
e.    melaksanakan koordinasi dan kerjasama  dengan institusi lain dan atau dengan Bidang lain untuk sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
f.     membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan;
g.    memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai masukan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya;
h.    memonitor pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas bawahan;
i.      mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai bahan untuk menentukan perencanaan program kerja tahun berikutnya;
j.      memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan di lingkup bidang penanaman modal dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011

Bidang Penanaman Modal, membawahi :
a.     Seksi Pengembangan Promosi dan Investasi
b.    Seksi Kerjasama Penanaman Modal
c.     Seksi Data dan Informasi


KEPALA  SEKSI PENGEMBANGAN PROMOSI DAN INVESTASI
Kepala Seksi pengembangan promosi dan investasi mempunyai tugas pokok pengembangan pelaksanaan promosi dan investasi.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.         Menyusun rencana program Seksi pengembangan promosi dan investasi Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan;
b.         Melaksanakan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.         Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
d.         Menyiapkan bahan kebijakan teknis pemantauan minat dibidang investasi sumber daya alam, industri manufaktur, sarana dan prasarana, jasa dan kawasan di dalam skala nasional dan internasional berdasrkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menarik minat investasi;
e.         Melakukan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan promosi di bidang penanaman modal dengan instansi terkait Kab/Kota dalam bentuk workshop antar lembaga dan Pihak Ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk sinkronisasi;
f.          Menyiapkan dan menyusun agenda kegiatan promosi, dalam bentuk sarana dan materi pameran penanaman modal skala kabupaten serta perumusan kebijakan strategi promosi penanaman modal berdasarkan ketentuan sebagai penunjang promosi investasi;
g.         Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.


 KEPALA SEKSI KERJASAMA PENANAMAN MODAL
Kepala Seksi Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas  pokok merumuskan, dan memfasilitasi kerjasama penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri.

Uraian tugas Seksi Kerjasama Penanaman Modal :
a.         Menyusun rencana program Sub kerjasama antara dunia usaha dalam maupun Luar Negeri;
b.         memfasilitasi kerjasama antara dunia usaha dengan pemerintah daerah dalam bentuk, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi kerjasama penanaman modal;
c.         Melaksanakan kerjasama antara pemerintah dan atau antar pemerintah daerah dibidang penanaman modal
d.         Melakukan survey potensi untuk informasi peluang usaha sector unggulan
e.         Mengadakan kegiatan fasilitasi kerjasama kemitraan dalam bentuk temu usaha
f.          Melakukan koordinasi untuk fasilitasi penyelesaian hambatan penanaman modal
g.         Melakukan bimbingan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku
h.         Melaksanakan pemantauan perkembangan penanaman modal
Melaksanakan evaluasi kemitraan usaha dan kerjasama penanaman modal antar lembaga pemerintahan dan non pemerintahan.
i.           Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas  pokok mengumpulkan mengolah, dan menganalisa data dan informasi penanaman modal.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.       perumusan kebijakan teknis bidang data dan Informasi kinerja penanaman modal;
b.      Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi bidang data dan Informasi pengembangan kinerja penanaman modal dan Peirizinan;
c.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data potensi dan Informasi tentang investasi Penanaman Modal dan Perizinan pada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK);
d.      Menyajikan hasil pengolahan data dalam bentuk laporan sesuai dengan ketentuan;
e.       Mengadakan dokumentasi potensi dan informasi peluang usaha/ bidang usaha unggulan melalui media cetak dan elektronik
f.        Melakukan pemeliharaan data pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan standar yang berlaku;
g.      Menyimpan dan mengamankan data pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang;
i.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


BIDANG PELAYANAN PERIZINAN
Kepala Bidang pelayanan perizinan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan tata laksana administrasi dan penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai standar perizinan

Rincian tugas Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai sebagai berikut:
a)         Melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang pelayanan perizinan sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif.
b)         Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi di lingkup bidan perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
c)         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang pelayanan perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
d)        Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang pelayanan perizinan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
e)         Monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan PemKab/Kota sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
f)          Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai di lingkup Bidang pelayanan perizinan dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
g)         Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang pelayanan perizinan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan.
h)         melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang pelayanan perizinan, membawahi :
a.     Seksi Administrasi;
b.    Seksi Penerbitan
c.     Seksi Sistem Pelayanan


SEKSI ADMINISTRASI
Seksi Administrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan standar pelayanan.

Rincian tugas Seksi administrasi:
a.         melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi administrasi ;
b.         mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c.         menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan perizinan dalam memverifikasi Administrasi sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku;
d.         penyusunan tatalaksana dan prosedur tetap perijinan dalam rangka mewujudkan pelayanan prima
e.         menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan perizinan dan non perizinan,
f.          Melaksanakan pemrosesan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang ada,
g.         Melaksanakan  koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penelitian lapangan,
h.         pemberian layanan informasi prosedur perizinan dan non perizinan,
i.           menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi administrasi dan merumuskan alternatif pemecahannya;
j.           melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Verifikasi Administrasi;
k.         melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Verifikasi Admistrasi ;
l.           melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


 SEKSI PENERBITAN
Kepala Seksi Penerbitan mempunyai tugas pokok melaksanakan penerbitan perizinan dan non perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian tugas Kepala Seksi Penerbitan :
a.     melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Penerbitan;
b.    mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
c.     menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan perizinan dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku;
d.    menyelenggarakan pengoordinasian kegiatan pelayanan perizinan dengan Seksi administrasi dan tim teknis;
e.     menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian petugas pelayanan perizinan di Seksi penerbitan izin; 
f.     menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi penerbitan Perizinan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
g.    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di Seksi Penerbitan;
h.    melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Seksi penerbitan ;
i.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j.     melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


SEKSI SISTEM PELAYANAN
Seksi Sistem Pelayanan mempunyai tugas pokok mempersiapkan dan mengelola system pelayanan perizinan dan non perizinan secara online dan offline.
Rincian tugas Seksi Sistem Pelayanan:
a.         melaksanakan penyusunan program kerja Subbidang Sistem Pelayanan  perizinan  baik secara online maupun offline ;
b.         melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi di bidang Sistem Pelayanan perizinan  baik secara online maupun offline ;
c.         melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang Sistem Pelayanan perizinan  baik secara online maupun offline ;
d.         penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Sistem Pelayanan perizinan  baik secara online maupun offline;
e.         melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah dan provinsi;
f.          melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan perizinan baik secara online maupun offline;
g.         melaksanakan penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan secara berkala dan insidentil;
h.         melaksanakan penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem pelayanan perizinan baik secara online maupun offline ;
i.           melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem  pelayanan perizinan baik secara online maupun offline ;
j.           melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang sistem Pelayanan;
k.         melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
l.           melaksanakan tugas operasional di bidang sistem Pelayanan;
m.       melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang sistem Pelayanan;
n.         melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sistem Pelayanan;
o.         melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan incidental; dan
p.         melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tim Teknis
a.      Tim Teknis terdiri dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyal kompetensi dan kemampuan sesual dengan bidang tugasnya, dan dikoordinasikan oleh Kepala Badan.

b.     Tim Teknis mempunyai tugas pokok memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya permohonan perizinan pada Kepala Badan.

c.      Tim Teknis secara teknis fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang pelayanan perizinan dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

 
BIDANG PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN
Kepala Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.         Menyusun rencana program Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja;
b.         Melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif;
c.         Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja;
d.         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
e.         Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
f.          Melakukan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal sesuai peraturan yang berlaku;
g.         Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan dan pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
h.         Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan untuk mengetahui tingkat pencapaian kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan;
i.              Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Bidang Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan, membawahi :
a.    Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi;
b.    Seksi Pengaduan;
c.    Seksi Pembinaan.


SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INVESTASI
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut:
a.         Menyusun rencana program Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b.         Melaksanakan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.         Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
a.         Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
b.         Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
c.         Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
d.         Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
e.         Melaksanakan kebijakan teknis kajian dan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
f.          Melaksanakan sosialisasi di bidang pengkajian dan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
g.         Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian Investasi;
h.         Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
i.           Memberikan usul dan saran kepada atasan;
j.           Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENGADUAN
Kepala Seksi Pengaduan mempunyai tugas merumuskan dan laksanakan kebijakan teknis pengelolaan, pengembangan dan penangan pengaduan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, sebagai berikut:
a.         Menyusun rencana program Seksi Pengaduan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b.         Melaksanakan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.         Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
d.         Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengaduan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
e.         Mengumpulkan, mengolah data dan informasi pengaduan perizinan;
f.          Melakukan pengkajian dan menganalisa permasalahan-permasalahan pengaduan perizinan secara transparan, sistematis dan objektif;
g.         Menyiapkan bahan koordinasi penyelesaian permasalahan perizinan dengan instansi terkait;
h.         Melakukan Peninjauan lokasi objek pengaduan perizinan;
i.           Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaduan perizinan;
j.           Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pengaduan;
k.         Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
l.           Memberikan usul dan saran kepada atasan;
m.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
n.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PEMBINAAN
Kepala Seksi Pembinaan mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan dalam hal penanaman modal dan  perizinan terhadap para pelaku usaha dan aparatur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut:

a.      Menyusun rencana kerja Seksi Pembinaan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b.     Melaksanakan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
c.      Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
d.     Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Pembinaan berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
e.      Melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan;
f.       Merumuskan bahan kebijakan dan petunjuk teknis dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha  untuk memiliki izin usaha;
g.     Melakukan koordinasi dengan instansi dalam melaksanakan pembinaan pelaku usaha;
h.     Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perizinan;
i.       Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kepuasan masyarakat pengguna pelayanan perizinan dan non perizinan;
j.       Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Seksi Pembinaan;
k.      Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan dalam bentuk SKP secara periodik;
l.       Memberikan usul dan saran kepada atasan;
m.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
n.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TIM TEKNIS
(1)   Tim Teknis terdiri dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyal kompetensi dan kemampuan sesual dengan bidang tugasnya, dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas.
(2)   Tim Teknis mempunyai tugas pokok memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya permohonan perizinan kepada Kepala Dinas.
(3)    Tim Teknis secara teknis fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang pelayanan perizinan dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Pembentukan, Nomenklatur, Tugas Pokok dan Fungsi Unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan di tentukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1)   Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)   Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarakn peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(4)  Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan  
      dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.